Pentingnya Memahami Bab Haid dalam Fiqih
Bab Haid dalam Fiqih Ibadah menggambarkan peristiwa alami yang dialami oleh perempuan, yakni menstruasi. Pemahaman terhadap bab ini menjadi sangat penting. Mari kita telaah lebih lanjut.
Definisi dan Dampak Hukum Haid
Haid, secara bahasa, yaitu “mengalir,” yang dalam konteks ini mengacu pada darah alami yang keluar dari rahim perempuan pada masa tertentu, bukan setelah melahirkan atau akibat penyakit.
Dampak hukum adanya Haid, antara lain:
1. Wajib Mandi Setelah Berhenti Haid: Agar bisa melakukan ibadah, wajib bagi wanita yang telah berhenti haid untuk mandi.
2. Haramnya Melakukan Shalat: Selama masa haid, haram bagi wanita untuk melaksanakan shalat, dan kewajiban shalatnya gugur. Melakukan shalat saat sedang haid maka berdosa dan tidak sah, namun tidak diwajibkan untuk mengqadha’ shalat. Puasa diharamkan bagi wanita yang sedang haid, namun wajib untuk mengqadha’ puasa.
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim, no. 335).
3. Haramnya Thawaf: Thawaf di sekitar Ka’bah diharamkan bagi wanita yang sedang haid. Namun, kegiatan seperti sa’i, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, lempar jumrah, dan mabit di Mina tetap diperbolehkan.
Pengaruhnya terhadap Ibadah dan Perkawinan
Tidak hanya berdampak pada ibadah, haid juga mempengaruhi perkawinan dan talak. Meskipun wanita yang sedang haid masih diperbolehkan untuk menikah, namun talak dilarang dilakukan pada saat tersebut.
Sufrah (kekuningan) dan kudrah adalah hal yang perlu dipahami dengan baik. Jika sufrah keluar sebelum masa suci, itu dihitung sebagai masa haid. Namun, jika keluar setelah masa suci, itu bukan haid.
“Maksud suci” merujuk pada cairan putih yang keluar setelah selesai haid, yang disebut al-Qashatul Baidha. Penting bagi wanita untuk tidak terburu-buru, dan menghindari melihat al-Qashatul Baidha secara tergesa-gesa setelah masa haidnya berakhir.
Istihadhah
Darah istihadhah adalah darah yang keluar dalam jumlah banyak, kecuali selama satu atau dua hari, dan terkadang terus menerus. Ini bukanlah darah yang alami. Keluarnya darah secara berkelanjutan pada perempuan bisa terus menerus tanpa putus, kecuali untuk beberapa saat. Darah istihadhah keluar dari rahim terdekat, sedangkan darah haid keluar dari rahim yang lebih dalam.
Dalam hal perempuan mustahadhah, hukumnya bergantung pada situasi tertentu:
- Jika perempuan tersebut memiliki kebiasaan haid, maka masa haidnya mengikuti kebiasaan tersebut. Misalnya, jika haidnya biasanya berlangsung selama enam hari, namun ternyata terus menerus, maka hukumnya masih dianggap sebagai masa haid.
- Jika perempuan mustahadhah tidak memiliki kebiasaan haid, maka masa haidnya dihukumi berdasarkan perbedaan sifat darah. Ciri-ciri darah haid adalah hitam, kental, dan bau tidak enak. Ketika ciri-ciri darah tersebut hilang, maka mandilah perempuan tersebut.
Perempuan mustahadhah tetap wajib melaksanakan puasa, shalat, dan ibadah lainnya. Misalnya, jika darah keluar selama 20 hari, maka tidaklah benar jika ia tidak melakukan shalat.
Jika perempuan mustahadhah tidak memiliki kebiasaan haid dan darahnya juga tidak dapat dibedakan, maka masa haidnya dikembalikan pada adat kebiasaan perempuan pada umumnya, yakni enam atau tujuh hari.
Sebagai contoh, jika darah keluar di hari kesepuluh dari satu bulan dan terus menerus, maka dari tanggal sepuluh sampai tanggal enam belas atau tujuh belas dianggap sebagai masa haid. Setelah itu, dianggap sebagai masa istihadhah.
Namun, jika seorang perempuan memiliki kebiasaan haid dan darahnya bisa dibedakan, maka patokan utamanya adalah perbedaan warna darah. Jika warna darahnya berbeda dari biasanya, maka masa haidnya mengikuti kebiasaan haid yang telah ada.
Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam hal ini:
- Pendapat pertama menyatakan bahwa keputusan mengenai masa haid atau istihadhah dikembalikan pada perbedaan warna darah, karena itu merupakan tanda yang paling jelas. Mereka juga mengatakan bahwa kebiasaan haid bisa saja berubah seiring waktu. Pendapat ini terdapat dalam madzhab Syafii dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
- Pendapat kedua menyatakan bahwa keputusan mengenai masa haid atau istihadhah dikembalikan pada kebiasaan. Ini adalah pendapat yang lebih masyhur dalam mazhab Imam Ahmad.
Para ulama juga mengatakan bahwa ketika seorang perempuan mengalami istihadhah (keluar darah terus menerus), mereka membersihkan darah yang ada dan kemudian bisa menggunakan tampon. Kemudian, mereka melakukan wudhu, dan tidak mengapa jika saat shalat keluar darah, karena kondisinya disamakan dengan orang yang senantiasa mengalami hal seperti salisul baul (orang yang senantiasa keluar air kencing), yang tidak dapat dihindari. Perempuan yang mengalami istihadhah tidak perlu melakukan wudhu kecuali saat sudah masuk waktu shalat.
Tindakan Pencegahan atau Percepatan Haid
Meskipun pada dasarnya mubah, tindakan yang bertujuan mencegah atau mempercepat haid dapat menjadi haram jika berdampak pada hal yang diharamkan secara syari’ah. Contohnya adalah sengaja mencegah haid untuk memperpanjang masa iddah atau minum pil agar haid datang saat bulan Ramadan.
Nifas: Periode Pasca Melahirkan
Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan atau kadang-kadang sebelumnya, selama satu hingga tiga hari, yang biasanya disertai dengan kontraksi. Jika darah keluar dua hari sebelum melahirkan tanpa adanya kontraksi, maka itu bukanlah darah nifas.
Rentang waktu nifas tidak memiliki batasan minimal tertentu; bisa saja berlangsung selama satu hari, dua hari, sepuluh hari, bahkan hingga satu bulan atau lebih. Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan maksimal nifas:
- Ada yang mengatakan maksimal 40 hari.
- Ada pula yang berpendapat maksimal 50 hari.
- Pendapat lain menyatakan bahwa batas waktu nifas dikembalikan pada kebiasaan, misalnya jika sebelumnya nifas berlangsung selama 40 hari, maka jika melahirkan kedua kalinya, maksimal nifasnya juga 40 hari.
Hukum nifas bagi seorang perempuan sama persis dengan hukum perempuan yang mengalami darah haid. Darah dianggap sebagai darah nifas jika perempuan tersebut melahirkan janin yang sudah berbentuk manusia. Jika melahirkan janin yang kurang dari empat bulan, dan sudah berbentuk manusia, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah nifas. Namun, jika belum berbentuk manusia, maka itu bukanlah darah nifas. Minimal waktu terbentuknya fisik manusia adalah delapan puluh hari, namun umumnya baru terbentuk setelah lewat tiga bulan, yaitu sembilan puluh hari.
Perbedaan Haid & Nifas
- Masa iddah dihitung berdasarkan haid, dan tidak dihitung dengan nifas.
- Baligh ditandai dengan haid, sedangkan nifas tidak menjadi tanda baligh.
- Jika seorang perempuan memiliki kebiasaan haid selama 8 hari, lalu keluar darah selama 4 hari, berhenti selama 2 hari, kemudian keluar lagi pada hari ketujuh dan kedelapan, maka darah dua hari terakhir dihukumi sebagai haid karena kembali dalam masa kebiasaan haid. Sebaliknya, jika perempuan memiliki kebiasaan nifas selama empat puluh hari, lalu suci setelah dua puluh hari dan kemudian keluar darah lagi setelah sepuluh hari, sebagian ulama mengatakan tetap boleh melakukan shalat dan puasa, namun pendapat yang shahih tetap menghukumi sebagai nifas karena masih berada dalam rentang waktu nifas.
- Seorang perempuan yang suci sebelum berakhirnya masa kebiasaan haidnya, maka suami boleh menjimaknya. Namun, jika suci sebelum berakhirnya masa kebiasaan nifasnya, maka menjimakinya dikatakan sebagai makruh. Meskipun demikian, pendapat yang shahih tidak makruh.
Kesimpulan
Pemahaman yang mendalam terhadap bab haid dalam fiqih sangat penting bagi setiap muslim, terutama bagi perempuan. Hal ini membantu dalam menjalankan ibadah dengan benar dalam kehidupan. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang masalah ini, serta menginspirasi untuk terus belajar dan meningkatkan keimanan.
Demikian catatan yang membahas tentang fiqih ibadah dalam pertemuan pekan sepuluh bersama Ustadz Abu ‘Afiyah Agus Waluyo, Lc. حفظه الله. dengan merujuk pada kitab “Ad-Durus Al-Fiqhiyyah min Al-Muhadharah Al Jami’iyyah ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin“. Semoga Allah memberkahi keduanya.
Semoga ilmunya dapat memberikan manfaat bagi kita semua dan semoga Allah memudahkan kita untuk mengamalkannya, aamiin. Barakallahu fiikum
MaasyaAllah, wawasan dan hukum yg masih banyak perempuan itu sendiri belum mengetahuinya. Jazakillah khayran telah menulis dan men-share ulang materi kajian yg bermanfaat ini.
MasyaAllah… Sangat butuh banget ilmu” tentang haid dan istikhadah ini.. semoga ada pembahasan lebih lanjut… Karena mempengaruhi ibadah” wajib lainnya… Sedangkan saya masih terlalu minim ilmunya.. astagfirullah
MaasyaAllah tabaarakallah artikel seperti ini sangat bermanfaat terutama buat para muslimah. Mengenal tentang haid dan nifas. Baarakallah fikunna.
Masya Allah terimakasih sudah berbagi ilmunya teh Devi. Semoga Allah membalas dengan sejuta kebaikan.aamiin🌷🤍
Masya Allah Syukron teh atas apa yang telah ditulis.. karena sangat bermanfaat bagi perempuan terutama ana🤍semoga apa yang ditulis menjadi ladang pahala untukmu teh aamiin