Pembelajaran ini penting karena zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Kajian di Masjid Al-Ikhlas, Dukuh Bima, Bekasi bersama Ustadz Muhammad Anwar, Lc, M.Pd Hafidzahullah Ta’ala membahas fiqih zakat.
Keutamaan Zakat
1. Masuk Golongan Orang Sholeh dan Masuk Surga
Orang yang menunaikan zakat masuk ke dalam golongan orang yang masuk surga, sebagaimana disebutkan dalam Surah Adz-Dzariyat: 15-19.
Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam (surga yang penuh) taman-taman dan mata air. (Di surga) mereka dapat mengambil apa saja yang dianugerahkan Tuhan kepada mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu (di dunia) adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Mereka sedikit sekali tidur pada waktu malam; dan pada akhir malam mereka memohon ampunan (kepada Allah). Pada harta benda mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak meminta. (QS. Az Zariyat: 15-19)
2. Ciri Orang Beriman dan Mendapat Rahmat
Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (QS. At Taubah: 71)
3. Allah Menambah Harta Orang yang Berzakat
Allah akan mengembangbiakkan dan menambah harta orang yang mengeluarkan zakat.
Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur lagi bergelimang dosa. (QS. Al Baqarah: 276)
“Sedekah harian merupakan amalan sunnah, sedangkan zakat merupakan bentuk sedekah yang wajib.”
4. Naungan di Hari Kiamat
Orang yang mengeluarkan zakat akan mendapatkan naungan di hari kiamat, Diantara tujuh golongan yang mendapat naungan di akhirat adalah orang yang bersedekah dengan satu shadaqah lalu menyembunyikannya, sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dikeluarkan tangan kanannya.
5. Pembersihan Harta
Zakat membersihkan harta dan menjadi sebab turunnya kebaikan serta ampunan dosa.
6. Bukti Kebenaran Iman
Mengeluarkan zakat adalah bukti kebenaran iman seseorang.
7. Membersihkan Watak dan Sifat
Zakat membersihkan watak dan sifat orang yang mengeluarkannya, membuka hati, dan membersihkan dari sifat bakhil.
8. Perlindungan Harta
Zakat dapat menjaga harta kita, menjadi benteng dari keinginan orang fakir, serta melindungi dari orang jahat atau pencuri.
9. Kepedulian Sosial
Zakat menunjukkan keikutsertaan dalam kepedulian sosial dan merupakan bentuk syukur atas harta yang Allah titipkan.
Hukum dan Akibat Tidak Mengeluarkan Zakat
1. Kafir bagi yang Tidak Meyakini Wajibnya Zakat
Para ulama sepakat bahwa orang yang tidak mengeluarkan zakat karena tidak meyakini wajibnya zakat, dihukumi sebagai orang kafir dan keluar dari Islam.
2. Dosa Besar bagi yang Menahan Zakat karena Pelit
Orang yang menahan zakat karena pelit, meskipun meyakini wajibnya zakat, jatuh dalam dosa besar. Menurut sebagian ulama, orang ini juga dihukumi kafir, namun menurut jumhur ulama, tidak sampai keluar dari Islam.
Sanksi di Dunia bagi yang Tidak Mengeluarkan Zakat
1. Sanksi Qodariyah
Akan mendapatkan ujian dari Allah seperti kelaparan, kekurangan hujan, dan kebangkrutan bisnis.
2. Sanksi Syari’ah
Di negara yang menerapkan hukum Islam, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengambil harta secara paksa dari individu yang tidak membayar zakat. Hal ini memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang berpendapat bahwa pengambilan harus sesuai dengan jumlah harta yang ada, dengan tarif 2,5%, sementara pendapat lainnya mengusulkan pengambilan 2,5% zakat ditambah setengah dari total harta yang dimiliki.
Sanksi Akhirat bagi yang Tidak Mengeluarkan Zakat
1. Harta Menyiksa Mereka
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih pada hari ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam neraka Jahanam lalu disetrikakan (pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan), “Inilah apa (harta) yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka, rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan.” (QS. At Taubah: 34-35)
2. Harta Menjelma Menjadi Ular
Harta akan menjelma menjadi ular besar yang melilit dan menyiksa orang yang tidak mengeluarkan zakat, dengan berkata, “Aku ini dulu harta yang kau simpan.”
Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat
1. Syarat yang Berkaitan dengan Pemilik Harta
– Huriyah: Orang yang merdeka.
– Islam: Pemiliknya harus muslim.
2. Harta Anak Kecil dan Orang Gila
Apakah harta yang dimiliki anak kecil dan orang gila wajib dikeluarkan zakatnya? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini:
- Tidak wajib bagi mereka mengeluarkan zakat, karena zakat dianggap seperti shalat yang tidak diwajibkan bagi anak kecil dan orang gila.
- Tetap wajib mengeluarkan zakat, namun yang mengeluarkannya adalah wali yang diamanatkan memegang harta anak atau orang dengan gangguan jiwa tersebut. (Ini adalah pendapat jumhur ulama)
Rasulullah bersabda: Niagakanlah kekayaan harta anak-anak yatim (jangan dibiarkan saja), supaya tidak habis dimakan oleh zakat. (H.R. al-Tirmiżī).
3. Syarat yang Berkaitan dengan Harta
- Harta tersebut harus termasuk dalam golongan yang wajib dizakati, seperti emas, perak, hewan ternak, dan barang perniagaan. Selain itu, tidak wajib zakat. Harta seperti mobil dan rumah yang digunakan sendiri tidak wajib dizakati.
- Kalimat yang lebih baik bisa disusun seperti ini:”Harta tersebut harus sudah mencapai nisab, yaitu 85 gram emas atau setara Rp 117.640.000 jika harga 1 gram emas per 20 Mei 2024 adalah Rp 1.384.000.”
Berdasarkan hadits Nabi, 20 dinar wajib dikeluarkan zakatnya setengah dinar (1 dinar = 4,25 gram emas). Dinar adalah mata uang Romawi yang terbuat dari emas, sedangkan Persia menggunakan mata uang perak.
- Harta tersebut harus dimiliki dengan kepemilikan sempurna.
- Harta tersebut harus sudah mencapai haul (berlalu satu tahun) menurut kalender hijriyah.
Untuk orang yang memberi hutang, perlu dilihat apakah peminjam akan membayar pada waktu yang telah disepakati. Jika ada orang yang meminjam 200 juta rupiah dan tidak membayar selama 10 tahun, maka harta tersebut tidak wajib dizakati. Namun, jika peminjam membayar, ada pendapat ulama yang menyatakan wajib membayar zakat selama 10 tahun, sementara pendapat lain mengatakan hanya wajib zakat 2,5% untuk tahun ini saja. Ada juga pendapat yang mengatakan zakat dikeluarkan ketika harta tersebut diterima dan mencapai haul atau sesuai kebiasaannya membayar zakat.
Perhatikan juga harta yang dimiliki pada 1 Ramadhan 1444 H, misalnya 120 juta rupiah. Jika pada 1 Ramadhan 1445 H harta tersebut masih ada, maka wajib dizakati 2,5%nya.
Emas 85 gram yang dimaksud adalah emas 24 karat.
Kesimpulan
Menunaikan zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan memiliki harta yang telah mencapai nisab dan haul. Keutamaan zakat sangat besar, baik di dunia maupun di akhirat. Sebaliknya, tidak menunaikan zakat mendatangkan sanksi berat baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, mari kita senantiasa menjaga kewajiban zakat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan wujud kepedulian sosial terhadap sesama.
Barakallahu fiikum…