Shafura.com
  • Home
  • Belajar Islam
    • Adabul Mufrad
    • Adab wal Akhlak
    • Bahasa Arab
    • Fiqh Madzhab
    • Fiqh Muamalah
      • Mindset
    • Makna Dzikir & Doa
    • Haji & Umrah
  • Catatan Kajian
  • Inspirasi
    • Bisnis
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Minimalis
    • Travelling
  • Resep
    • Resep Umum
    • Resep Diet DEBM
  • Layanan
    • Jasa Pembuatan Website
    • Jasa Pemasaran Digital
    • Pakaian Syari Murah
  • Arsip
No Result
View All Result
Shafura.com
  • Home
  • Belajar Islam
    • Adabul Mufrad
    • Adab wal Akhlak
    • Bahasa Arab
    • Fiqh Madzhab
    • Fiqh Muamalah
      • Mindset
    • Makna Dzikir & Doa
    • Haji & Umrah
  • Catatan Kajian
  • Inspirasi
    • Bisnis
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Minimalis
    • Travelling
  • Resep
    • Resep Umum
    • Resep Diet DEBM
  • Layanan
    • Jasa Pembuatan Website
    • Jasa Pemasaran Digital
    • Pakaian Syari Murah
  • Arsip
No Result
View All Result
Shafura.com
No Result
View All Result

Fiqih Zakat: Keutamaan dan Sanksi Bagi yang Tidak Mengeluarkan Zakat

Ummu Farid by Ummu Farid
Mei 20, 2024
in Belajar Islam
0
Fiqih Zakat: Keutamaan dan Sanksi Bagi yang Tidak Mengeluarkan Zakat
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Pembelajaran ini penting karena zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Kajian di Masjid Al-Ikhlas, Dukuh Bima, Bekasi bersama Ustadz Muhammad Anwar, Lc, M.Pd Hafidzahullah Ta’ala membahas fiqih zakat.

Table of Contents

Toggle
  • Keutamaan Zakat
  • Hukum dan Akibat Tidak Mengeluarkan Zakat
  • Sanksi di Dunia bagi yang Tidak Mengeluarkan Zakat
  • Sanksi Akhirat bagi yang Tidak Mengeluarkan Zakat
  • Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat
Keutamaan Zakat

1. Masuk Golongan Orang Sholeh dan Masuk Surga
Orang yang menunaikan zakat masuk ke dalam golongan orang yang masuk surga, sebagaimana disebutkan dalam Surah Adz-Dzariyat: 15-19.

Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam (surga yang penuh) taman-taman dan mata air. (Di surga) mereka dapat mengambil apa saja yang dianugerahkan Tuhan kepada mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu (di dunia) adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Mereka sedikit sekali tidur pada waktu malam; dan pada akhir malam mereka memohon ampunan (kepada Allah). Pada harta benda mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak meminta. (QS. Az Zariyat: 15-19)

2. Ciri Orang Beriman dan Mendapat Rahmat

Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (QS. At Taubah: 71)

3. Allah Menambah Harta Orang yang Berzakat
Allah akan mengembangbiakkan dan menambah harta orang yang mengeluarkan zakat.

Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur lagi bergelimang dosa. (QS. Al Baqarah: 276)

“Sedekah harian merupakan amalan sunnah, sedangkan zakat merupakan bentuk sedekah yang wajib.”

4. Naungan di Hari Kiamat
Orang yang mengeluarkan zakat akan mendapatkan naungan di hari kiamat, Diantara tujuh golongan yang mendapat naungan di akhirat adalah orang yang bersedekah dengan satu shadaqah lalu menyembunyikannya, sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dikeluarkan tangan kanannya.

5. Pembersihan Harta
Zakat membersihkan harta dan menjadi sebab turunnya kebaikan serta ampunan dosa.

6. Bukti Kebenaran Iman
Mengeluarkan zakat adalah bukti kebenaran iman seseorang.

7. Membersihkan Watak dan Sifat
Zakat membersihkan watak dan sifat orang yang mengeluarkannya, membuka hati, dan membersihkan dari sifat bakhil.

8. Perlindungan Harta

Zakat dapat menjaga harta kita, menjadi benteng dari keinginan orang fakir, serta melindungi dari orang jahat atau pencuri.

9. Kepedulian Sosial
Zakat menunjukkan keikutsertaan dalam kepedulian sosial dan merupakan bentuk syukur atas harta yang Allah titipkan.

 

Hukum dan Akibat Tidak Mengeluarkan Zakat

1. Kafir bagi yang Tidak Meyakini Wajibnya Zakat
Para ulama sepakat bahwa orang yang tidak mengeluarkan zakat karena tidak meyakini wajibnya zakat, dihukumi sebagai orang kafir dan keluar dari Islam.

2. Dosa Besar bagi yang Menahan Zakat karena Pelit
Orang yang menahan zakat karena pelit, meskipun meyakini wajibnya zakat, jatuh dalam dosa besar. Menurut sebagian ulama, orang ini juga dihukumi kafir, namun menurut jumhur ulama, tidak sampai keluar dari Islam.

 

Sanksi di Dunia bagi yang Tidak Mengeluarkan Zakat

1. Sanksi Qodariyah
Akan mendapatkan ujian dari Allah seperti kelaparan, kekurangan hujan, dan kebangkrutan bisnis.

2. Sanksi Syari’ah
Di negara yang menerapkan hukum Islam, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengambil harta secara paksa dari individu yang tidak membayar zakat. Hal ini memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang berpendapat bahwa pengambilan harus sesuai dengan jumlah harta yang ada, dengan tarif 2,5%, sementara pendapat lainnya mengusulkan pengambilan 2,5% zakat ditambah setengah dari total harta yang dimiliki.

 

Sanksi Akhirat bagi yang Tidak Mengeluarkan Zakat

1. Harta Menyiksa Mereka

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih pada hari ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam neraka Jahanam lalu disetrikakan (pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan), “Inilah apa (harta) yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka, rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan.” (QS. At Taubah: 34-35)

2. Harta Menjelma Menjadi Ular
Harta akan menjelma menjadi ular besar yang melilit dan menyiksa orang yang tidak mengeluarkan zakat, dengan berkata, “Aku ini dulu harta yang kau simpan.”

 

Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat

1. Syarat yang Berkaitan dengan Pemilik Harta
– Huriyah: Orang yang merdeka.
– Islam: Pemiliknya harus muslim.

2. Harta Anak Kecil dan Orang Gila

Apakah harta yang dimiliki anak kecil dan orang gila wajib dikeluarkan zakatnya? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini:

  1. Tidak wajib bagi mereka mengeluarkan zakat, karena zakat dianggap seperti shalat yang tidak diwajibkan bagi anak kecil dan orang gila.
  2. Tetap wajib mengeluarkan zakat, namun yang mengeluarkannya adalah wali yang diamanatkan memegang harta anak atau orang dengan gangguan jiwa tersebut. (Ini adalah pendapat jumhur ulama)

Rasulullah bersabda: Niagakanlah kekayaan harta anak-anak yatim (jangan dibiarkan saja), supaya tidak habis dimakan oleh zakat. (H.R. al-Tirmiżī).

3. Syarat yang Berkaitan dengan Harta

  • Harta tersebut harus termasuk dalam golongan yang wajib dizakati, seperti emas, perak, hewan ternak, dan barang perniagaan. Selain itu, tidak wajib zakat. Harta seperti mobil dan rumah yang digunakan sendiri tidak wajib dizakati.
  • Kalimat yang lebih baik bisa disusun seperti ini:”Harta tersebut harus sudah mencapai nisab, yaitu 85 gram emas atau setara Rp 117.640.000 jika harga 1 gram emas per 20 Mei 2024 adalah Rp 1.384.000.”

    Berdasarkan hadits Nabi, 20 dinar wajib dikeluarkan zakatnya setengah dinar (1 dinar = 4,25 gram emas). Dinar adalah mata uang Romawi yang terbuat dari emas, sedangkan Persia menggunakan mata uang perak.

  • Harta tersebut harus dimiliki dengan kepemilikan sempurna.
  • Harta tersebut harus sudah mencapai haul (berlalu satu tahun) menurut kalender hijriyah.

Untuk orang yang memberi hutang, perlu dilihat apakah peminjam akan membayar pada waktu yang telah disepakati. Jika ada orang yang meminjam 200 juta rupiah dan tidak membayar selama 10 tahun, maka harta tersebut tidak wajib dizakati. Namun, jika peminjam membayar, ada pendapat ulama yang menyatakan wajib membayar zakat selama 10 tahun, sementara pendapat lain mengatakan hanya wajib zakat 2,5% untuk tahun ini saja. Ada juga pendapat yang mengatakan zakat dikeluarkan ketika harta tersebut diterima dan mencapai haul atau sesuai kebiasaannya membayar zakat.

Perhatikan juga harta yang dimiliki pada 1 Ramadhan 1444 H, misalnya 120 juta rupiah. Jika pada 1 Ramadhan 1445 H harta tersebut masih ada, maka wajib dizakati 2,5%nya.

Emas 85 gram yang dimaksud adalah emas 24 karat.

Kesimpulan

Menunaikan zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan memiliki harta yang telah mencapai nisab dan haul. Keutamaan zakat sangat besar, baik di dunia maupun di akhirat. Sebaliknya, tidak menunaikan zakat mendatangkan sanksi berat baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, mari kita senantiasa menjaga kewajiban zakat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan wujud kepedulian sosial terhadap sesama.

 

Barakallahu fiikum…

Tags: Fiqih ZakatUstadz Muhammad Anwar

RELATED POST

Teruslah Berbuat Baik, Meski Tanpa Ucapan Terima Kasih

Teruslah Berbuat Baik, Meski Tanpa Ucapan Terima Kasih

November 7, 2025
Belajar Bahasa Arab dari Nol: Panduan Lengkap Pelajaran 1–4 Durusul Lughah Jilid 1

Belajar Bahasa Arab dari Nol: Panduan Lengkap Pelajaran 1–4 Durusul Lughah Jilid 1

Mei 14, 2025
Tips Hemat Ratusan Juta: Booking Hotel untuk Umrah Ramadhan Mandiri

Tips Hemat Ratusan Juta: Booking Hotel untuk Umrah Ramadhan Mandiri

Maret 11, 2025
Menjelang Ramadan: 3 Hari Berkesan di Kota Nabi

Menjelang Ramadan: 3 Hari Berkesan di Kota Nabi

Maret 11, 2025
Next Post
Step-by-Step Menyiapkan Umrah Mandiri

Step-by-Step Menyiapkan Umrah Mandiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CARI ARTIKEL

No Result
View All Result

KATEGORI BLOG

  • Belajar Islam
    • Adab wal Akhlak
    • Adabul Mufrad
    • Bahasa Arab
    • Fiqh Ibadah
    • Fiqh Jenazah
    • Fiqh Madzhab
    • Fiqh Muamalah
      • Mindset
    • Haji & Umrah
    • Makna Dzikir & Doa
  • Catatan Kajian
  • Inspirasi
    • Bisnis
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Minimalis
    • Travelling
  • Resep
    • Resep Diet DEBM
    • Resep Umum
  • Terbaru

BLOG ARSIP

  • November 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • Mei 2021
  • April 2021
  • November 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Maret 2020
  • Januari 2020
  • Oktober 2019
  • Juni 2019
  • Maret 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018
  • Agustus 2018
  • Juli 2018
  • Agustus 2017
  • Juli 2017

POST POPULER

  • Step-by-Step Menyiapkan Umrah Mandiri

    Step-by-Step Menyiapkan Umrah Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah Urutan! Hindari Kesalahan Fatal Saat Booking Tiket Umrah Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Checklist Perlengkapan Umrah yang Wajib Disiapkan Sebelum Berangkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Safar Umrah 14 Hari, Biaya Hemat di Bawah 25 Juta!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Konsep Rezeki dengan Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Shafura.com

Shafura.com adalah wadah untuk berbagai catatan kajian, pembelajaran hidup minimalis, tips bisnis, informasi kesehatan, dan pengalaman berharga yang dapat menjadi pelajaran bagi kita semua. Selengkapnya...

© 2024 Shafura.com. All Right Reserved | Web Dev by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Belajar Islam
    • Adabul Mufrad
    • Adab wal Akhlak
    • Bahasa Arab
    • Fiqh Madzhab
    • Fiqh Muamalah
      • Mindset
    • Makna Dzikir & Doa
    • Haji & Umrah
  • Catatan Kajian
  • Inspirasi
    • Bisnis
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Minimalis
    • Travelling
  • Resep
    • Resep Umum
    • Resep Diet DEBM
  • Layanan
    • Jasa Pembuatan Website
    • Jasa Pemasaran Digital
    • Pakaian Syari Murah
  • Arsip

© 2024 Shafura.com. All Right Reserved | Web Dev by WebNesia