Sebagai umat Muslim, kita diberikan ajaran dan tuntunan yang membentuk perilaku dan tata krama kita sehari-hari. Salah satu aspek penting dari ajaran tersebut adalah Sunnah Fitriah, yang merupakan tata cara yang telah difitrahkan oleh syariat Islam untuk menjaga kebersihan dan penampilan yang mulia. Dalam kajian kitab Al Wajiz oleh Ustadzah Ummi Yunengsih حفظه الله di Masjid Jami Al Iman Narogong.
Sunnah Fitriah adalah praktik-praktik yang telah difitrahkan oleh syariat Islam sebagai bagian dari kodrat manusia. Dengan menerapkannya, manusia dapat mengembangkan sifat-sifat mulia dan penampilan yang terhormat, memberikan manfaat baik di dunia maupun di akhirat.
Fitrah yang ditetapkan oleh syariat juga berhubungan erat dengan kebersihan, menggambarkan bahwa manusia secara alami cenderung menyukai kebersihan dan merawat diri, termasuk dalam menjaga panjang kukunya agar tetap pendek.
Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, Artinya: “Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, menggunting kuku, dan mencukur bulu ketiak.” (HR Bukhari dan Muslim dalam Kitab Ath-Thaharah Bab Khisal Al-Fithrah)
Sementara itu, Aisyah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, Artinya: “Ada sepuluh hal yang termasuk fitrah: mencukur kumis, membiarkan (memanjangkan) jenggot, siwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, membasuh ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’. Mush’ab–perawi hadits–mengatakan: Aku lupa yang kesepuluh, namun tidak ada lagi yang lain kecuali berkumur.” (Shahih Bukhari dan Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan At-Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah. Ini adalah hadits dhaif, sementara Imam Al-Baghawi dalam Syarh As-Sunnah menyatakannya shahih)
- KHITAN
Pendapat ulama mengenai hukum khitan beragam. Ada yang menyatakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki maupun perempuan, namun mayoritas ulama berpendapat bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan.
Hal ini merupakan ajaran dari Nabi terdahulu, yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, dan kita diperintahkan untuk mengikutinya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, “Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari)
Allah Ta’ala berfirman, “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim, seorang yang hanif, dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (An Nahl: 123)
Nabi memerintahkan laki-laki yang baru masuk Islam dengan sabdanya, “Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi, dan dihasankan oleh Al Albani).
Khitan tetap disyariatkan bagi perempuan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, “Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Kapan diperintahkan Khitan? Tidak ada ketentuan kapan seharusnya khitan dilakukan, namun disarankan untuk dilakukan sebelum mencapai usia baligh. Rasulullah melakukan khitan untuk anak-anak beliau pada umumnya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Dianjurkan untuk melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir)
Demikianlah catatan kajian dari kitab Al Wajiz pada hari Senin yang berbahagia ini. Semoga Allah mengizinkan kita untuk terus mengikuti kajian lanjutan dari kitab Al Wajiz hingga selesai. Aamiin. Barakallahu fiikum.