Tabligh akbar yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, M.A., berjudul “Dasar-Dasar Kaidah Muamalah dalam Perniagaan Muslim.” Kajian yang menjadikan umat Muslim sadar tentang pentingnya menjalani perdagangan dengan prinsip-prinsip Islam yang benar.
Kehidupan Muslim dan Aturan Allah:
Muslim hidup di dunia ini dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, yang kemudian diuraikan oleh para ulama. Oleh karena itu, pembelajaran menjadi suatu kewajiban bagi setiap Muslim.
Niat dan Tujuan dalam Perniagaan:
Setiap aktivitas seorang Muslim, termasuk dalam perdagangan, harus didasari oleh niat yang ikhlas karena Allah. Rezeki yang diberikan oleh Allah untuk menghilangkan kemiskinan dan kehinaan, sehingga kita tidak perlu meminta-minta kepada manusia.
Kisah Inspiratif dari Riyadh:
Diceritakan kisah seorang pedagang Muslim di Riyadh yang mengelola rezekinya dengan bijak. Manfaat berjualan bukan hanya untuk dirinya, keluarga, atau manusia lain, tapi bahkan hewan pun dipikirkannya. Inspirasi bagi setiap Muslim untuk berpikir luas dan berbuat baik dalam setiap aktivitas.
Menghindari Larangan Allah dalam Perniagaan:
Seorang Muslim dalam perniagaannya harus menjauhi seluruh larangan Allah. Riba, yang dapat menghancurkan keberkahan, harus dihindari dengan tegas. Konsep jual beli cash lebih diutamakan, dan penelitian profesor yang menyebutkan keterkaitan antara riba dan penyakit jantung itu dekat.
Transaksi yang Halal dan Keridhoan Allah:
Bahwa transaksi seorang Muslim tidak hanya tentang kehalalan materi, melainkan juga mengenai mendapatkan keridhoan Allah. Walaupun bisnisnya memberikan keuntungan sedikit, jika Allah ridho, maka itulah pilihan seorang Muslim.
Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. (QS. Al Baqarah: 275)
Etika Bisnis dalam Islam:
Bila memberi hutang, membayar hutang, menjual, atau membeli, seorang Muslim diingatkan untuk berlaku baik. Pentingnya sikap baik dalam berbisnis, bahkan dalam pembatalan transaksi, yang dapat menjadi penghapus dosa-dosa penjual.
‘Barang siapa yang menerima pembatalan transaksi yang diminta oleh seorang muslim maka Allah akan memaafkan kesalahan-kesalahannya pada hari kiamat nanti.’ [(H.r. Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Baihaqi dari Abu Hurairah. Hadis ini dinilai sahih oleh As-Sakhawi dalam Al-Maqashid Al-Hasanah, no. 465; oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’, no. 1333 dan dalam Silsilah Shahihah, no. 2614; dan oleh Muqbil Al-Wadi’i dalam Shahih Musnad, no. 1373).”
Kajian ini mengajarkan kepada kita semua tentang nilai-nilai yang seharusnya menjadi landasan setiap transaksi. Semoga artikel ini memberikan pemahaman mengenai muamalah dalam Islam. Aamiin. Barakallahu Fiikum.