Dalam kehidupan sehari-hari, kita diberikan tiga kategori perkara agama: halal, haram, dan syubhat. Halal dan haram umumnya mudah dikenali, namun syubhat dapat menjadi perangkap yang menghancurkan bila tidak diwaspadai. Syubhat adalah ketidakjelasan antara halal dan haram, suatu keraguan yang membuat seseorang sulit membedakan kebolehan atau ketidakbolehan suatu tindakan.
Tiga Bentuk Perkara Agama: Halal, Haram, dan Syubhat
- Halal: Kebolehan yang Jelas
- Halal adalah segala yang jelas boleh dilakukan dalam agama, seperti memakan sembelihan yang halal.
- Haram: Ketidakbolehan yang Jelas
- Sebaliknya, haram adalah tindakan yang dengan jelas dilarang dalam agama, seperti riba atau minum khamr.
- Syubhat: Keraguan yang Berbahaya
- Syubhat adalah keraguan antara halal dan haram, di mana seseorang mungkin sudah menyadari akan keberadaannya tetapi tetap berada di tengah-tengahnya, bahkan cenderung melakukan hal yang terlarang.
Cara Menghindari Syubhat: Metode Syar’i yang Efektif
- Istibah: Membedakan dengan Dalil yang Rancu
- Istibah adalah ketidakmampuan membedakan dalil, menciptakan kerancuan dalam menerapkan hukum agama terhadap suatu permasalahan. Contoh kasusnya adalah ketika seorang wanita ditalak dan harus menunggu tiga kali masa haid.
- Menjauhi Penyebab Kesyirikan
- Menghindari tindakan yang dapat menyeret kepada kesyirikan, Barangsiapa menyembelih tidak atas nama Allah, maka dia telah jatuh dalam kesyirikan.
- Kesalahan dalam Menyembelih dan Pemakaian Pakaian
- Dalil adalah pedoman dalam menentukan kehalalan suatu tindakan. Menjual khamr, yang sangat dilarang dalam Islam. Menyembelih tanpa menyebut nama Allah tidak boleh atau Laki-laki memakai pakaian yang melebihi mata kaki diancam api neraka.
Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah, “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah” (HR. Muslim no. 1978). Abus Sa’adaat berkata bahwa asal laknat adalah jauh dari (rahmat) Allah. Jika dimaksud laknat dari makhluk, maksudnya adalah celaan dan do’a kejelekan. (Dinukil dari Taisirul ‘Azizil Hamid, 1: 421).
Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787)
Dalil dikutip dari: rumaysho.com
Hukum dan Syarat sebelum Menghukum: Pentingnya Adil dalam Memberi Putusan
- Tidak Memvonis Langsung: Prinsip dalam Memberi Hukuman
- Allah tidak langsung menyiksa seseorang yang tidak tahu hukumnya, memberikan peluang untuk belajar dan memahami.
- Syarat Sebelum Menghukum: Kondisi yang Mempengaruhi Hukum
- Penting untuk mempertimbangkan kondisi dan situasi sebelum memberikan hukuman, karena perbedaan kondisi dapat menghasilkan perbedaan hukum.
Pelajaran dari Kasus-Kasus Khusus: Hukum Talak dan Shalat yang Ditinggalkan
- Kasus Talak: Penelitian Mendalam untuk Keadilan
- Mengutamakan keadilan dalam menentukan hukum talak, misalnya dengan menyelidiki penyebab talak dan kondisi istri. Suami lagi marah apa begimana saat mentalak, dll. dan ditanya lagi istri yang sedang di talak ini sedang haid, nifas atau suci ?
- Pentingnya Tidak Berprasangka Buruk: Menjaga Kehormatan dan Keadilan
- Hindari berprasangka buruk terhadap seseorang yang tidak melakukan shalat berjamaah tanpa menyelidiki lebih lanjut.
Bisa jadi dia sudah shalat, atau dia sedang sakit.
- Hindari berprasangka buruk terhadap seseorang yang tidak melakukan shalat berjamaah tanpa menyelidiki lebih lanjut.
Kunci Utama: Ilmu, Takwa, dan Tanggung Jawab
- Peran Ulama: Tidak Hanya Tahu, Tetapi Juga Mengenal Diri Sendiri
- Ulama tidak hanya menguasai ilmu agama tetapi juga mengenali diri sendiri, menghindari kesombongan.
- Takwa: Bersikap Waspada dan Bertakwa
- Bertakwalah dan waspadai setiap langkah yang diambil, karena takwa merupakan kunci untuk menghindari syubhat.
- Mengakui Keterbatasan Ilmu: Tidak Ada yang Tahu Semuanya
- Mengakui bahwa ilmu ada dalam tiga bentuk: apa yang dikatakan Allah, apa kata Rasul, dan apa yang tidak diketahui.
Bertakwalah kamu kepada Allah sekuat kemampuanmu! Dengarkanlah, taatlah, dan infakkanlah harta yang baik untuk dirimu! Siapa yang dijaga dirinya dari kekikiran, mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. At Tagabun: 16)
Masa Depan yang Penuh Tantangan: Pemimpin Tanggung Jawab
- Tanggung Jawab sebagai Pemimpin: Pilihan Sulit yang Harus Diambil
- Pemimpin dan setiap individu akan diminta pertanggungjawaban terhadap tindakan baik dan buruknya di dunia akhirat.
- Kesadaran Diri yang Mendalam
- Kesadaran diri yang mendalam, mengajarkan untuk menghindari prasangka dan mendukung kebaikan.
Kesimpulan: Menyikapi Kekhawatiran dan Meraih Kebaikan
Dalam menghadapi syubhat, penting untuk memahami dan mempraktikkan metode Syar’i yang dapat membimbing kita untuk menjauhinya. Dengan ilmu, takwa, dan tanggung jawab, kita dapat menghindari jebakan syubhat dalam kehidupan sehari-hari.
Demikianlah rangkuman kajian dengan tema “Metode Menangkal Syubhat” pada tabligh akbar yang disampaikan oleh Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaili. Acara ini disiarkan secara langsung dari Masjid Jami’ Al-Barkah di Cileungsi, Bogor, pada Ahad, 19 Muharram 1445 H / 6 Agustus 2023. Semoga Allah senantiasa melindunginya. Aamiin.