Secara bahasa, istilah “ujrah” berarti upah, sedangkan “ijarah” berarti sewa menyewa. Ijarah adalah pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Yang dilihat dalam ijarah adalah manfaatnya, bukan kepemilikannya.
Contoh Ijarah
Misalnya, meminjam mobil untuk perjalanan ke suatu tujuan. Manfaat yang dinikmati adalah mobilnya, dan diberi upah sewa, tanpa pemindahan kepemilikan mobil tersebut. Mobil tetap milik perusahaan rental mobil itu. Akad sewa berarti membayar untuk manfaat yang didapatkan.
Hukum Ijarah
Ijarah diperbolehkan (mubah) dalam Islam dengan beberapa syarat, karena adanya kebutuhan untuk memanfaatkan tempat, peralatan, dan lain sebagainya. Yang diharamkan oleh Allah hanya sedikit, seperti riba, gharar, dan dzalim. Selebihnya banyak yang dihalalkan, termasuk ijarah.
Dalil Ijarah
- Jika mereka (para istri yang dicerai) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka. (QS. Ath-Thalaq: 6)
- Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya: “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Bagi yang memiliki karyawan atau pegawai, wajib membayar upah mereka segera, tidak boleh ditunda.
Rukun Ijarah
Rukun ijarah meliputi:
- ‘Aaqid (Orang yang menyewakan dan penyewa)
- Mu’ajjir: yang menyewakan barang.
- Musta’jir: penyewa barang.
- Ma’quud ‘alaih (Upah/Ujrah)
- Upah harus jelas. Contoh: “Mobil ini aku sewakan kepada kamu 300 ribu per hari.”
- Shighah (Ijab Qabul)
- Misalnya, “Saya sewakan barang ini kepada anda,” dan penyewa menjawab, “Saya terima sewa.” Bisa lisan atau tulisan, yang penting ada kesepakatan dan serah terima.
Syarat Sahnya Ijarah
Ijarah dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat berikut:
- Ada Manfaatnya
- Ijarah hanya boleh dilakukan pada sesuatu yang memiliki manfaat. Jika tidak ada manfaatnya, maka tidak boleh disewakan. Selain itu, menyewa sesuatu yang haram juga tidak diperbolehkan. Contohnya, menyewa alat musik atau rokok elektrik yang tidak membawa manfaat bahkan berdampak buruk. Transaksi semacam ini tidak sah dan dapat mempengaruhi keberkahan hidup.
- Tujuan Pemanfaatan Jelas
- Tujuan harus diketahui dan mubah (dibolehkan).
- Upah Jelas
- Upah harus disepakati dari awal.
- Barang Tidak Musnah
- Barang yang disewakan harus tetap ada bentuknya, bukan sesuatu yang musnah seperti makanan.
- Jangka Waktu Jelas
- Ada batas waktu sewa atau sepanjang pekerjaan tertentu.
Contoh
Misalnya, menyewakan lahan selama setahun untuk menanam sayur mayur atau mengontrak rumah dengan syarat penyewa adalah suami istri. Tujuan pemanfaatannya harus jelas dan sesuai syariat.
Pembatalan Akad Ijarah
Akad ijarah berakhir jika:
- Barang Rusak atau Musnah
- Jika barang yang disewakan rusak atau musnah.
- Masa Sewa Habis
- Jika waktu sewa telah habis.
Catatan
Ijarah harus memiliki batas waktu tertentu, tidak bisa tanpa batasan waktu. Asalnya, upah ijarah itu segera ditunaikan, kecuali ada syarat penundaan. Penyewa memegang amanah dan tidak diperintahkan ganti rugi kecuali karena kecerobohan.
Sebagai penyewa, harus menjaga barang yang disewa seperti milik sendiri. Contohnya, menjaga kondisi mobil atau rumah yang disewa agar tetap baik seperti saat awal menyewa.
Penutup
Jazakallahu khairan wa barakallahu fiik atas ilmu yang disampaikan dalam materi “Memahami Fiqh Ijarah” oleh Ustadz Jundi Qoriba, M.A. di Sekolah Muamalah Shae Academy pada pekan ketiga, pertemuan ke-7. Semoga Allah selalu memberikan kesehatan dan keberkahan dalam hidup beliau dan keluarganya. Aamiin.