Mengenal Mazhab Hanafi & Maliki
Imam Abu Hanifah, nama aslinya adalah Nu’man bin Tsabit, dikenal dengan kunyah Abu Hanifah. Meskipun keturunan Persia, ada pendapat yang menyebutkan bahwa beliau juga orang Arab. Lahir pada tahun 80 H di Kufah, beliau meninggal pada tahun 150 H. Imam Asy-Syafi’i lahir pada saat Abu Hanifah meninggal.
Pujian Kepada Beliau
- Imam Abu Hanifah diberikan gelar Al-Watad (tiang) oleh Abu ‘Ashim An-Nabil karena banyak shalatnya.
- Imam Malik memberikan gambaran luar biasa tentang Abu Hanifah, menyatakan bahwa jika Abu Hanifah berkata bahwa sebuah tiang batu adalah emas, orang akan percaya dengan argumennya. Ini menunjukkan tingkat kecerdasan dan kebijaksanaan yang luar biasa yang dimiliki oleh Imam Abu Hanifah.
- Imam Asy-Syafi’i memberikan pengakuan terhadap ilmu Abu Hanifah, menyatakan bahwa semua orang yang ingin mendalami ilmu fiqh pasti membutuhkan pemahaman dari Abu Hanifah. Karena beliau diberikan taufik oleh Allah untuk memahami fiqh.
Sejarah Mazhab Hanafi
Fase Pembentukan Mazhab sampai tahun 204 H
Mazhab ini terbentuk melalui proses musyawarah dan diskusi. Penting untuk dicatat bahwa pembentukan mazhab melibatkan murid-murid Abu Hanifah, yang dipilih berdasarkan keilmuannya, terlibat dalam diskusi yang menghasilkan pendapat-pendapat yang kemudian menjadi dasar Mazhab Hanafi. Diskusi tersebut tidak hanya berasal dari pusat pemikiran Abu Hanifah, tetapi juga melibatkan kontribusi dari murid-muridnya.
Abu Yusuf, salah satu murid Abu Hanifah, memainkan peran penting dalam menyebarkan Mazhab Hanafi dan bahkan ditunjuk sebagai qadhi, menunjukkan kepercayaan dan penghargaan terhadap pemikirannya.
Muhammad bin Hasan menyebarkan Mazhab Hanafi melalui tulisan-tulisannya, yang tercatat dalam kitab “Dhâhirur Riwâjah”. Kitab ini mencakup enam karya, yaitu Al-Mabsuth, Al-Jamius Shagir, Al-Jamiul Kabir, As-Siyarul Kabil, As-Siyarus Shagir, dan Az-Ziyadat.
Pondasi pertama dalam Mazhab Hanafi diletakkan oleh Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad Bin Hasan, yang dikenal sebagai shahiban. Setelah itu, pengembangan mazhab melibatkan kontribusi murid-murid Abu Hanifah seperti Zufar bin Hudzail dan Hasan bin Ziyad.
Mazhab Hanafi tidak hanya hasil dari pemikiran satu orang tetapi melibatkan kontribusi yang luas dari para ulama dan murid-muridnya yang berilmu.
Fase perkembangan Mazhab Hanafi sampai tahun 710 H
Banyak yang memberikan kontribusi melalui karya-karya tulis mereka, mengukir jejak penting dalam sejarah mazhab ini.
At-Thahawi menciptakan karya, “Mukhtashar Thahawi,” yang menjadi salah satu referensi penting dalam pemahaman Mazhab Hanafi. Begitu pula dengan As-Sarakhsi yang melahirkan “Al-Mabsuth,”. Banyak yang menaruh perhatian pada kitab “Badai’ As-Shanai'” karya Al-Kasani, karena menjadi panduan penting dalam Mahzab Hanafi.
Al-Karkhi, dalam karyanya “Mukhtashar Al-Karkhy,” turut serta dalam mengisi lembaran sejarah mazhab ini. Demikian pula dengan Al-Qadury, yang menciptakan “Mukhtashar Al-Qadury” (Al-Kitab).
Al-Mirghinani melalui “Bidayatul Mubtadi,” dan An-Nasafi yang memberikan sumbangannya melalui karyanya “Kanzu Ad-Daqaiq.” Karya-karya ini menjadi panduan berharga bagi para pengkaji dan pengikut Mazhab Hanafi.
Fase Stabilisasi
Ibnu Nujaim menghasilkan “Al-Bahrur Raiq Syarah Kanzuz Daqaiq,”
Ushul Mazhab Hanafi
Landasannya ketika mencari hukum, dengan memperhatikan berbagai dalil. Mazhab ini merujuk pada:
- Al-Quran sebagai sumber utama hukum.
- As-Sunnah, dengan catatan hadits ahad tidak boleh bertentangan dengan yang lebih kuat.
- Ijma’ sahabat, kesepakatan para sahabat Nabi.
- Pendapat sahabat sebagai acuan penting.
- Qiyas, penalaran analogis yang diterapkan dari hukum yang sudah ada.
- Istishan,
- ‘Urf (kebiasaan masyarakat), sebagai pertimbangan dalam penentuan hukum.
Meskipun Abu Hanifah tidak dikenal sebagai perawi hadits, namun dia dikenal sangat pandai dalam bidang fiqh.
Pendapat Mu’tamad Mazhab Hanafi
- Jika Imam Hanafi dan dua sahabatnya sepakat dalam suatu masalah, maka itu dianggap sebagai pendapat mu’tamad.
- Jika terjadi perbedaan pendapat, maka pendapat mu’tamad.
Dalam kasus perbedaan pendapat, langkah-langkah berikut diterapkan:
- Jika perkataan Abu Hanifah bersama salah satu dari dua sahabatnya, maka itulah yang diambil sebagai mu’tamad.
- Jika perkataan Abu Hanifah bertentangan dengan dua sahabatnya:
- Jika masalah berkaitan dengan ibadah, maka pendapat Abu Hanifah diambil.
- Jika masalah berkaitan dengan pengadilan, maka pendapat Abu Yusuf diambil.
- Jika masalah berkaitan dengan warisan, maka pendapat Muhammad bin Hasan diambil.
Jika tidak ada riwayat perkataan Abu Hanifah, maka urutan berikut diterapkan:
Pendapat Abu Yusuf diutamakan.
Kemudian, pendapat Muhammad bin Hasan Asy-Syaibanu.
Tempat tersebarnya mazhab hanafi
Mazhab Hanafi tersebar luas di berbagai wilayah, termasuk India, Afganistan, Irak, Suriah, Turki, Guyana, Trinidad, Suriname, dan beberapa wilayah Mesir.
Imam Malik Bin Anas
Malik bin Anas bin Malik bin Abi ‘Amir Al-Ashbahy, disebut imam negeri hijrah, Madinah. Kelahirannya pada tahun 93 H dan wafatnya pada tahun 179 H.
Pujian ulama kepada beliau
- Ibnu Wahb menyatakan, “Jika aku mencatat jawaban ‘Aku tidak tahu’ dari Malik, maka buku itu akan penuh.”
- Ibnu Mahdy memberi kesaksian, “Aku belum pernah melihat seseorang yang begitu takut kepada Allah, memiliki akal yang begitu sempurna, dan penuh dengan ketakwaan seperti Imam Malik.”
- Imam Syafi’i memberikan gambaran, “Jika para ulama disebut, maka Malik adalah bintangnya.”.
Fase pembentukan Mazhab Maliki sampai tahun 282 H
Imam Malik karyanya, “Al-Muwatta.” Dalam kitab ini, beliau membahas berbagai bab fiqh dengan cermat, membentuk dasar-dasar ajaran Mazhab Maliki yang kokoh.
Imam Malik juga menjadi guru bagi beberapa murid, yaitu Abdurrahman bin Qasim, Asaf bin Furat, dan Asyhab.
Sahnun, seorang ulama penerus, memainkan peran signifikan dengan menulis kitab “Al-Mudawwanah,” sebuah karya fiqh yang mencakup pandangan empat orang ulama. Dalam proses ini, Abdurrahman bin Qasim menjadi sumber utama bagi kebanyakan isi kitab.
Fase perkembangan Mazhab Malik, yang berlangsung sampai tahun 616 H.
Penjelasan Fiqh Madzhab Pekan Ke-3 oleh Ustadz Muhammad Ihsan
Referensi kitab:
- “Sejarah dan Evolusi Fiqh” oleh Dr. Bilal Philips
- “Al Madkhal ila ‘Ilmil Fiqhi – Fuqaha littadrib wal Istisyarat
Semoga bermanfaat, Barakallahu fiikum