Shafura.com
  • Home
  • Belajar Islam
    • Adabul Mufrad
    • Adab wal Akhlak
    • Bahasa Arab
    • Fiqh Madzhab
    • Fiqh Muamalah
      • Mindset
    • Makna Dzikir & Doa
    • Haji & Umrah
  • Catatan Kajian
  • Inspirasi
    • Bisnis
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Minimalis
    • Travelling
  • Resep
    • Resep Umum
    • Resep Diet DEBM
  • Layanan
    • Jasa Pembuatan Website
    • Jasa Pemasaran Digital
    • Pakaian Syari Murah
  • Arsip
No Result
View All Result
Shafura.com
  • Home
  • Belajar Islam
    • Adabul Mufrad
    • Adab wal Akhlak
    • Bahasa Arab
    • Fiqh Madzhab
    • Fiqh Muamalah
      • Mindset
    • Makna Dzikir & Doa
    • Haji & Umrah
  • Catatan Kajian
  • Inspirasi
    • Bisnis
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Minimalis
    • Travelling
  • Resep
    • Resep Umum
    • Resep Diet DEBM
  • Layanan
    • Jasa Pembuatan Website
    • Jasa Pemasaran Digital
    • Pakaian Syari Murah
  • Arsip
No Result
View All Result
Shafura.com
No Result
View All Result

Sikap Bijak dalam Menyikapi Perbedaan Pendapat dalam Fiqh

Ummu Farid by Ummu Farid
February 11, 2024
in Fiqh Madzhab
0
Sikap Bijak dalam Menyikapi Perbedaan Pendapat dalam Fiqh
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Perbedaan pandangan dalam fiqh telah ada sejak zaman Rasulullah. Ketika dihadapkan pada situasi yang membutuhkan penentuan hukum, sahabat Rasulullah seringkali memiliki pendapat yang beragam. Menghadapi perbedaan pendapat ini, penting bagi umat Islam untuk memahami alasan di baliknya dan menyikapinya dengan bijaksana.

Perbedaan Pendapat di Zaman Nabi

Contoh konkret dari perbedaan pendapat di zaman Nabi adalah ketika beliau memberi instruksi tentang shalat Asar di Perang Ahzab. Sebagian sahabat memahami untuk menunggu hingga sampai di Bani Quraidzah sebelum melaksanakan shalat, sementara yang lain menganggap cukup menunggu di tengah perjalanan. Ini merupakan contoh dari perbedaan pendapat yang muncul di antara sahabat.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata, ”Nabi ﷺ berkata kepada kami ketika telah kembali dari perang Ahzab, ”Janganlah seorang pun shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.”

Sebagian dari para sahabat mendapati waktu shalat Ashar telah tiba saat masih di perjalanan. Maka sebagian dari mereka ini berkata, ”Kita tidak melaksanakan shalat Ahsar sampai kita tiba di Bani Quraizhah.”

Sebagian yang lain berkata, ”Bahkan kita akan melaksanakan shalat. Nabi ﷺ tidak menghendaki kita melakukan seperti itu.” Setelah itu, perselisihan pendapat tersebut disampaikan kepada Nabi ﷺ dan beliau tidak mencela salah satu dari keduanya.” (HR Bukhari)

Sebab-sebab Perbedaan Pendapat

Perbedaan pendapat disebabkan dalil:

  1. Beberapa ulama mungkin tidak memiliki pengetahuan tentang dalilnya.
  2. Meskipun dalilnya sampai, tapi tidak shahih
  3. Terdapat situasi di mana ulama menggunakan dalil yang dianggap tidak cukup kuat sebagai dasar argumennya.

Perbedaan pendapat disebabkan pemahaman terhadap dalil:

  1. Meskipun dalil tersedia, ada yang cenderung menginterpretasikan makna dalil secara berbeda, kadang-kadang menjauh dari makna yang jelas.
  2. Terdapat perbedaan dalam pemahaman terhadap tujuan atau makna yang ingin disampaikan oleh teks dalil.
  3. Beberapa perbedaan muncul dalam cara praktis menerapkan dalil dalam kehidupan sehari-hari.

Beberapa contoh dari ketidaktahuan terhadap dalil antara lain:

  • Abu Bakar ash-Shiddiq tidak mengetahui hadits tentang bagian nenek (HR. Abu Dawud).
  • Umar tidak mengetahui tentang hadits yang menetapkan maksimal tiga kali meminta izin saat berkunjung (HR. Bukhari No. 2062).
  • Ibnu Abbas tidak mengetahui tentang haramnya nikah mut’ah (HR. Bukhari No. 5115).

Dalil yang sampai tidak shahih

Dalam masalah kulit bangkai yang disamak. Imam Ahmad meriwayatkan hadits: “Kulit bangkai yang sudah disamak itu suci” (HR. Ahmad No. 2435), namun hadits ini dianggap lemah. Sementara hadits yang shahih menyatakan: “Jangan manfaatkan kulit bangkai” (HR. Ahmad no. 18780).

Dalil yang tidak dianggap hujjah

Masalah apakah puasa saat membayar kaffarah sumpah wajib harus dilakukan secara berurutan atau tidak. Dalam hal ini, beberapa ulama memiliki pandangan berbeda. Sebagai contoh, dalam kasus melanggar sumpah, kaffarah dapat berupa memberi makan 10 orang miskin, membebaskan budak, atau puasa selama 3 hari. Namun, apakah puasa harus dilakukan secara berurutan atau tidak merupakan perbedaan pendapat di antara ulama.

Apakah qiraah syadzah dapat dijadikan dalil, perlu dicatat bahwa meskipun tidak ada dalam Al-Qur’an, namun sebagian sahabat meriwayatkannya dalam riwayat kubra ahad. Imam Hambal berpendapat bahwa qiraah syadzah dapat dijadikan dalil.

Ada yang memalingkan dalil dari makna zhahirnya

Apakah jual beli boleh dibatalkan (khiyar majelis) sebelum berpisah? Prinsip “penjual dan pembeli sama-sama memberikan hak khiyar, selama transaksi belum berakhir, kecuali kedua belah pihak menyerahkan hak mereka. Hal ini disepakati secara umum (muttafaqun ‘alaihi). Berpisah dalam konteks ini dapat dilakukan baik secara verbal maupun fisik.

Imam Malik ditanya, “Mengapa engkau meriwayatkan hadits ini di Muwattha, sedangkan engkau tidak mengamalkannya?”. Imam Malik menjawab, “Agar orang bodoh sepertimu paham, Aku meninggalkannya karena ilmu.” Pesan ini mengingatkan kita untuk tidak dengan mudah menilai bahwa ulama tidak memahami ilmu, karena keputusan mereka didasarkan pada pemahaman yang mendalam.

Perbedaan dalam memahami maksud teks dalil

Apakah air yang terkena najis di bawah dua qullah (212 liter) masih dapat dianggap suci?. Sebagian berpendapat bahwa air tetap suci, sesuai dengan hadits yang menyatakan bahwa “air itu suci, tidak ada yang mengubahnya menjadi najis” (HR. Abu Dawud No. 66).

Teks hadits menjelaskan bahwa jika najis jatuh ke dalam air, asalkan tidak mengubah warna, rasa, atau bau air tersebut, maka air tersebut tetap dianggap suci (umum). Hal ini berlaku baik jika volume air tersebut mencapai dua qullah atau lebih dari dua qullah.

Dalam hadits tersebut, disebutkan bahwa jika volume air mencapai dua qullah, maka air tersebut tidak najis. Sebaliknya, jika air tidak mencapai dua qullah dan terkena najis, maka air tersebut menjadi najis, meskipun tidak ada perubahan pada sifat-sifatnya. Hal ini merupakan penjelasan khusus terkait situasi di mana volume air kurang dari dua qullah. Jika volume air tersebut kurang dari dua qullah, maka keputusan mengenai kebersihannya bergantung pada apakah ada perubahan pada sifat-sifat air tersebut seperti perubahan warna, bau, atau rasa.

Perbedaan dalam mempraktikkan dalil

Praktik gharar yang dapat merusak akad jual beli.

Misalnya, dalam konteks restoran “all you can eat”, muncul pertanyaan seberapa banyak makanan yang boleh kita konsumsi dengan harga yang sama. Hal ini menciptakan ketidakpastian (gharar). Demikian pula, dalam pembayaran untuk menggunakan WC umum dengan tarif tetap, pertanyaan muncul tentang seberapa banyak air yang dapat kita gunakan dengan biaya tersebut.

Prinsipnya, dalam Islam, gharar diperbolehkan dalam jumlah kecil, namun jika gharar tersebut mencapai tingkat yang signifikan, maka hukumnya menjadi haram. Sebagai contoh, ketika membeli sebuah rumah, tingkat gharar dalam hal pondasi biasanya dianggap rendah karena tidak mungkin rumah tersebut dihancurkan terlebih dahulu untuk memeriksa pondasinya.

Hukum Foto

Dalam ajaran Islam, menggambar makhluk hidup dengan tangan diharamkan.

Hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’” (HR. Bukhari dan Muslim).

Terdapat perbedaan pendapat terkait keabsahan mengambil foto, ada yang menganggapnya tetap haram karena dianggap sama dengan menggambar, namun ada juga yang berpendapat halal karena dianggap hanya menangkap bayangan.

Hukum Gopay

Dalam konteks hukum Islam, perihal penggunaan Gopay bisa berbeda tergantung pada pandangan ulama. Jika Gopay dianggap sebagai pinjaman, maka keuntungan dan potongan yang diperoleh darinya tidak halal. Namun, jika Gopay dipandang sebagai uang elektronik (e-money) yang bukan pinjaman, maka diskon yang diberikan adalah halal.

Hukum tarik tunai dari bank lain

Melakukan penarikan tunai dari bank lain dianggap sebagai tindakan yang tidak diperbolehkan. Hal ini terutama berlaku jika dana yang ditarik dianggap sebagai pinjaman, seperti ketika kita memiliki uang di Bank A dan menariknya di Bank B. Dalam kasus ini, adanya biaya charge sebesar 6500 dianggap sebagai bunga atau tambahan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, sehingga tindakan tersebut dianggap haram. Namun, ada juga pendapat ulama lain yang menganggapnya halal dengan alasan bahwa biaya sebesar 6500 tersebut adalah sebagai jasa penarikan. Dalam perspektif ini, jika kita menarik dana dari Bank B, meskipun sebenarnya dana tersebut ada di Bank A, maka biaya penarikan tersebut boleh (halal)

Perbedaan dari Para Ulama

Cara menyikapi perbedaan pendapat

Merupakan hal yang lumrah dalam diskusi ilmiah. Namun, penting untuk menyikapinya dengan bijaksana. Kita perlu memahami bahwa perbedaan pendapat bukanlah alasan untuk bertikai atau berpecah belah.

Sebagai contoh, ketika Imam Al-Ahzab, salah satu murid Sahnun, Ya, imam ini pasti bisa kau jawab, Imam Sahnun menegaskan bahwa pujian semacam itu bisa berujung pada konsekuensi yang serius, bahkan hingga masalah akhirat. Imam Sahnun menegaskan bahwa dalam memberikan fatwa, para ulama sangat memperhatikan setiap perkataan yang mereka ucapkan. Berbeda dengan praktek saat ini, di mana kebanyakan awam seringkali seseorang bermudah-mudahan dalam berfatwa.

Setiap individu mengikuti ulama yang mereka yakini jika masih tahapan taklid. Misalnya, jika kita mengambil pendapat dari Syaikh Utsaimin. Jika ada orang lain yang mengambil pendapat dari Syaikh Al-Bani, maka mereka bisa mengikuti pendapat Syaikh Al-Bani tanpa harus menjatuhkan satu sama lain. Karena kita sadar bahwa setiap orang mengikuti ulama yang mereka percayai, dan masing-masing ulama mengikuti dalil. Ini bukanlah alasan untuk memecah belah, kecuali dalam masalah ushul di mana perbedaan pendapat tidak diperbolehkan. Sebagai contoh, Apakah Allah ada atau tidak?, dalam masalah ini kita harus sepakat dan tidak boleh memiliki perbedaan pendapat mengenai pokok keyakinan ini. Tidak ada ruang untuk memberi alasan yang tidak kokoh dalam masalah ushul.

Memberikan udzur dalam masalah ijtihadiyyah

Ketika kita berbeda pendapat, kita seharusnya tidak langsung menyalahkan satu sama lain. Diskusi ilmiah itu dilakukan oleh orang-orang yang berilmu. Kita tidak boleh mengatakan bahwa pendapat seorang ustadz benar atau salah tanpa dasar yang kuat. Dalam hal amal, kita harus bersikap lapang dada dan membiarkan orang lain mengikuti pendapat yang mereka yakini. Namun, dalam hal ilmu agama, diskusi dan perdebatan adalah hal yang diperbolehkan. Inilah sebabnya mengapa para ulama sering berdiskusi satu sama lain. Tetapi, meskipun mereka memiliki perbedaan pendapat, mereka tidak saling boikot atau menyudutkan satu sama lain.

Syaikh bin Bas, ketika mendengar “Sami Allahu liman hamidah,” langsung sedekap. Namun, Syaikh al Bani tidak melakukan sedekap, karena menurutnya itu adalah bid’ah. Meskipun demikian, setelah bertemu, Syaikh al Bani tidak marah pada Syaikh bin Bas.

Khilaf antara Syaikh Ibnu Baaz dan Syaikh Al-Albani rahimahumallah mengenai masalah sedekap setelah ruku’ (ketika i’tidal). Syaikh Al-Albani memandang hal ini merupakan bid’ah. Sebaliknya Syaikh Ibnu Baaz memandang bahwa hal ini disyari’atkan. Namun apakah Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa orang yang berpendapat seperti pendapat Syaikh Ibnu Baaz adalah ahli bid’ah? Tentu saja tidak. Padahal Syaikh Al-Albani benar-benar meyakini bahwa hal itu merupakan bid’ah. Sedangkan setiap bid’ah adalah kesesatan, dan tiap kesesatan adalah di Neraka.
Mungkin saja nanti ada orang yang membesar-besarkan masalah ini, lalu menjadikannya sebagai ajang perpecahan, dengan alasan bahwa bid’ah itu berbahaya dan kita tidak boleh meremehkan bid’ah sekecil apapun. Pernyataan tersebut benar jika yang dimaksud adalah bid’ah yang disepakati oleh para ulama. Adapun bid’ah yang masih diperselisihkan maka pernyataan ini tidak berlaku.
Referensi : https://almanhaj.or.id/2408-contoh-perbedaan-pendapat-diantara-ulama-ahlus-sunnah.html

Tidak boleh mengambil rukhshah karena hawa nafsu.

Tindakan tersebut tidak boleh semata-mata karena memilih pendapat yang sesuai dengan keinginan diri sendiri. Misalnya, jika ditanya kepada Ustadz A tentang suatu hukum dan dia menyatakan haram, begitu juga dengan Ustadz B, C, dan D. Namun, kemudian Ustadz Z mengatakan boleh. Eh, pilih Ustadz yang membolehkan saja.

Tetapi carilah pendapat yang menenangkan hati, seperti jika dalil dari seorang ustadz terlihat lebih kokoh. Lebih bijaksana untuk cenderung kepada pandangan tersebut daripada hanya mengikuti keinginan semata.

Pendapat yang benar hanya satu.

Di sisi Allah, hanya satu kebenaran yang benar. Oleh karena itu, para ulama berupaya sungguh-sungguh untuk menemukan kebenaran tersebut. Ketika masalahnya adalah tentang prinsip-prinsip dasar (ushul), Allah telah memberikan petunjuk yang jelas. Namun, dalam masalah ijtihadiyyah, hanya Allah yang mengetahui mana yang benar dan mana yang salah.

Mereka yang memperoleh kebenaran akan diberi dua pahala, sementara yang salah akan diberi satu pahala. Karena itu, kita semua harus bersikap lapang dada dalam menerima perbedaan pendapat.

Semoga kita memahami bahwa perbedaan pendapat di antara ulama bukanlah karena mereka ingin berselisih, melainkan karena setiap individu berusaha menemukan kebenaran sesuai dengan pemahaman dan ilmu yang dimilikinya. Perbedaan pendapat itu sesuai dengan kapasitas ilmu yang dimiliki oleh masing-masing ulama, dan prosesnya panjang sebelum mereka mengeluarkan fatwa.

Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dan memahami bahwa mengeluarkan hukum bukanlah hal yang mudah. Melalui proses pembelajaran yang berjenjang, kita bisa memahami dan menghargai perbedaan tersebut. Saat kita terlibat dalam diskusi ilmiah, kita juga akan menyadari bahwa menentukan pendapat yang kuat bukanlah hal yang mudah. Intinya, kita harus terus belajar dan memahami berbagai tingkatan ilmu.

Suatu saat, kita mungkin akan berada dalam posisi untuk membuat ijtihad atau menguatkan fatwa dari para ulama. Kita tidak boleh menyalahkan ulama dengan berprasangka buruk, menganggap bahwa mereka sengaja menyimpang dari dalil. Mereka semua memiliki niat yang tulus untuk mencari kebenaran berdasarkan ilmu yang mereka miliki.

Semoga kita sebagai pencari ilmu dapat lebih berhati-hati dalam menghadapi perbedaan pendapat (khilafiyah), karena di zaman ini, banyak sekali yang masih sama-sama berstatus murid yang masih dalam tahap belajar dan taklid buta yang mudah sekali menyalahkan sesama muslim yang mengikuti pendapat ulama lain yang berbeda dengan pendapatnya. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk mempelajari adab sebelum ilmu. Dengan begitu, kita akan lebih memahami cara mengamalkannya dengan benar. Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk kebenaran kepada kita semua dan menjauhkan kita dari kesesatan. Aamiin. Barakallahu fiikum.


Pembelajaran Fiqh Madzab (Pengantar Fiqh) Pekan 5 oleh Ustadz Muhammad Ihsan

Referensi kitab:

  • “Sejarah dan Evolusi Fiqh” karya Dr. Bilal Philips.
  • “Al Madkhal ila ‘Ilmil Fiqhi – Fuqaha Littadrib wal Istisyarat”.
Tags: Perbedaan FiqhUstadz Muhammad Ihsan

RELATED POST

Hukum Bermadzhab, Taklid, dan Ijtihad

Hukum Bermadzhab, Taklid, dan Ijtihad

February 18, 2024
Memahami Mazhab Syafi’i & Hambali

Memahami Mazhab Syafi’i & Hambali

February 4, 2024
Memahami Fiqh Madzhab Hanafi & Maliki

Memahami Fiqh Madzhab Hanafi & Maliki

January 28, 2024
Sejarah Fiqh Madzhab: Dari Zaman Rasulullah Hingga Zaman Now

Sejarah Fiqh Madzhab: Dari Zaman Rasulullah Hingga Zaman Now

January 21, 2024
Next Post
Al-Adabul Asyarah: Memahami Sepuluh Adab (Bagian 02)

Al-Adabul Asyarah: Memahami Sepuluh Adab (Bagian 02)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CARI ARTIKEL

No Result
View All Result

KATEGORI BLOG

  • Belajar Islam
    • Adab wal Akhlak
    • Adabul Mufrad
    • Bahasa Arab
    • Fiqh Ibadah
    • Fiqh Jenazah
    • Fiqh Madzhab
    • Fiqh Muamalah
      • Mindset
    • Haji & Umrah
    • Makna Dzikir & Doa
  • Catatan Kajian
  • Inspirasi
    • Bisnis
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Minimalis
    • Travelling
  • Resep
    • Resep Diet DEBM
    • Resep Umum
  • Terbaru

BLOG ARSIP

  • May 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • November 2022
  • October 2022
  • May 2021
  • April 2021
  • November 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • March 2020
  • January 2020
  • October 2019
  • June 2019
  • March 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • August 2017
  • July 2017

POST POPULER

  • Step-by-Step Menyiapkan Umrah Mandiri

    Step-by-Step Menyiapkan Umrah Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah Urutan! Hindari Kesalahan Fatal Saat Booking Tiket Umrah Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Checklist Perlengkapan Umrah yang Wajib Disiapkan Sebelum Berangkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Safar Umrah 14 Hari, Biaya Hemat di Bawah 25 Juta!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Konsep Rezeki dengan Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Shafura.com

Shafura.com adalah wadah untuk berbagai catatan kajian, pembelajaran hidup minimalis, tips bisnis, informasi kesehatan, dan pengalaman berharga yang dapat menjadi pelajaran bagi kita semua. Selengkapnya...

© 2024 Shafura.com. All Right Reserved | Web Dev by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Belajar Islam
    • Adabul Mufrad
    • Adab wal Akhlak
    • Bahasa Arab
    • Fiqh Madzhab
    • Fiqh Muamalah
      • Mindset
    • Makna Dzikir & Doa
    • Haji & Umrah
  • Catatan Kajian
  • Inspirasi
    • Bisnis
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Minimalis
    • Travelling
  • Resep
    • Resep Umum
    • Resep Diet DEBM
  • Layanan
    • Jasa Pembuatan Website
    • Jasa Pemasaran Digital
    • Pakaian Syari Murah
  • Arsip

© 2024 Shafura.com. All Right Reserved | Web Dev by WebNesia